Cengkeh Selundupan Disegel Pakai Rafia, DPRD Kuak Main-main Bea Cukai

Dugaan pejabat Bea Cukai Tanjung Perak “main-main” dalam kasus 92
kontainer cengkeh dan tembakau asal Suriname, dikuak Komisi A DPRD
Jatim. Dalam sidak kemarin (19/4), komisi bidang hukum kaget cengkeh
yang diimpor PT Bibis, perusahaan milik Sadikin, pengusaha yang dikenal
pemain kayu. Pasalnya, barang impor itu sudah dikeluarkan dari
kontainer. Ironisnya, sebagian cengkeh dikirim ke PT Gudang Garam Tbk
Kediri. Padahal, PT Bibis, yang dipimpin Seger, tak memiliki izin
impor. Kasus ini kini menarik. Selain LIRA dan DPRD Jatim, Polres KP3
Tanjung Perak juga melakukan penyelidikan. Petugas KP3 juga terkenyak.
Barang bukti (BB) cengkeh disegel hanya dengan tali rafia. Masya Allah!

Senin pagi kemarin (19/4), Anggota Komisi A DPRD Jatim melakukan sidak
mendadak ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tanjung
Perak Surabaya. Depo Indra Jaya Swastika (IJS) di Jl Kalianak, sebagai
tempat cengkeh disegel oleh Bea Cukai, juga ditelisik. kali ini, Kepala
Bea Cukai Tanjung Perak Chairul Saleh dan Kasi P2 Iwan K, yang biasa
memeriksa eksportir dan importir, diinterogasi oleh wakil rakyat Jawa
Timur.

Dari menginterogasi Chairul dan Iwan K serta sidak di lapangan, anggota
dewan, dibuat terperangah. Masya Allah, BB sudah tak di dalam
kontainer. Yang dijumpai hanya sekitar 500 sak cengkeh yang disegel.
“Mana lainnya?” tanya Saut Marisi Simanjuntak SH, anggota komisi A.
Dengan agak gugup, Kasi P2 Bea Cukai Iwan K menjawab, 60 kontainer
lainnya sudah berpindah ke gudang PT Gudang Garam Kediri. Sedang 7
kontainer lainnya masih di gudang PT Bibis, milik Sadikin. “Namun itu
masih dalam pengawasan dan disegel,” kata Iwan K.

Mendapat jawaban itu, anggota DPRD Jatim bakal mengecek ke PT Gudang
Garam. “Besok (hari ini, red) kita akan ke PT Gudang Garam Kediri,
untuk kroscek. Siapa tahu cengkeh dan tembakaunya sudah dipakai,” tutur
politisi Demokrat ini.

Ahmad Jabir dari Fraksi PKS juga mencurigai Bea Cukai. Kata dia, kasus
serupa seperti importasi cengkeh tanpa dokumen lengkap diindikasikan
sering terjadi di Bea Cukai. Barang sudah masuk, tapi kelengkapan
administrasinya masih belum beres. Anehnya, Bea Cukai memberi
toleransi. “Artinya ini bisa dikategorikan adanya kesalahan. Jika
kesalahan itu dilakukan dengan sengaja, maka ini sarat permainan. Kita
akan melakukan pengawalan. Bila perlu hingga ke Departemen
Perindustrian Perdaganagan untuk menjernihkan segala bentuk aturannya,”
ungkapnya.

Wajar saja kecurigaan anggota dewan ini. Sebab, di belakang PT Bibis
ini disinyalir ada “pemain” besar. Informasi yang dihimpun, PT Bibis
ini dijalankan oleh pengusaha bersama Seger. Namun, dia diback up oleh
pemain kayu bernama Sadikin.

Namun, Chairul Saleh membantah pihaknya main-main dalam penanganan
importasi cengkeh ini. “Kami hanya pelaksana teknis peraturan
Departemen Perdagangan,” kata Chairul. “Juga tidak ada importer binaan
seperti isu yang beredar,” imbuhnya menegaskan.

KP3 Ikut Lidik

Rupanya tidak hanya pihak DPRD Jatim yang turun. Polres KP3 Tanjung
Perak juga melakukan penyelidikan terkait kasus importasi cengkeh oleh
PT Bibis ini. Kasat Reskrim Polres KP3 Tanjung Perak AKP Setyo
membenarkan pihaknya melakukan penyelidikan kasus tersebut. Namun, dia
masih enggan mengungkapkan hasilnya. “Ini masih dalam penyelidikan.
Jika nanti sudah tingkat penyidikan baru kami akan membeberkannya,”
kata Setyo yang dihubungi terpisah.

Namun, sumber di KP3 menyebutkan, petugas melakukan penyelidikan
setelah ada berita jika 92 kontainer cengkeh itu diduga “dimainkan”
pejabat Bea Cukai Tanjung Perak. Bahkan, dalam penyelidikan menemukan
BB cengkeh itu hanya disegel dengan tali rafia. “Ini kan aneh,” ucap
dia.

Eko Pujiono SH, dosen hukum Universitas Hang Tuah, melihat ada yang
ganjil dalam penyegelan BB cengkeh itu. Menurutnya, teknis penyegelan
BB memang tidak diatur dalam KUHAP. “Tapi jika cuma pakai tali rafia,
jelas aneh,” terang dia.

Karena itu, dia meminta wartawan agar menanyakan, apakah penyegelan itu
dibuatkan berita acara atau tidak. Hal sama diungkapkan advokat Iwan
Kuswardi SH. Menurutnya, untuk cengkeh yang ada dalam kontainer yang
tidak dilengkapi dokumen yang sah mestinya tetap disegel dalam
kontainer. Namun, karena dengan alasan barang bukti tersebut bisa rusak
maka boleh untuk dikeluarkan. “Tapi perlu dicek, kenapa Bea Cukai
melakukan itu,” ujarnya. n

http://www.surabaya pagi.com/ index.php? p=detilberita& id=47373

PT Gudang Garam Bungkam

Meski Bea Cukai Tanjung Perak mengakui 60 kontainer cengkeh telah
disegel di gudang PT Gudang Garam Tbk, tapi manajemen pabrik rokok ini
enggan mengakui. Kabag Humas PT Gudang Garam Yuli saat dikonfirmasi
cenderung menutupinya. “Maaf mas , saya benar-benar tidak bisa
menjelaskan soal pengiriman cengkeh dan tembakau tersebut,” tutur Yuli,
kemarin.

Disinggung soal 60 kontainer bermasalah, Yuli mulai kelabakan. “Coba
nanti saya cek dulu-lah. Saya tidak bisa memberikan keterangan kalau
tidak melihat sendiri,“ kilah Yuli.

Sementara itu, sumber karyawan PT Gudang Garam di unit IX bagian
tembakau, yang ditemui Surabaya Pagi mengatakan, biasanya kiriman
cengkeh atau tembakau yang masuk gudang tidak mungkin dibiarkan berada
di dalam kontainer. “Nggak ada kontainer segelan yang ada di Gudang
Garam sekarang. Beberapa waktu lalu memang datang kontainer berisi
cengkeh dan tembakau, tapi langsung dibongkar,“ ungkap sumber ini yang
meminta identitasnya dirahasiakan.

Ia menambahkan, saat ini memang ada salah satu gudang di unit IX milik
PT Gudang Garam yang disegel Bea Cukai. “Tapi bukan kontainernya yang
disegel, tapi gudang tembakaunya. Sebab, tembakau tersebut sudah
dibongkar dan diturunkan dari kontainer beberapa waktu lalu. Setelah
itu beberapa hari kemudian pihak Bea Cukai datang ke PT. Gudang Garam
dan melakukan penyegelan,“ papar dia. n ak

http://www.surabaya pagi.com/ index.php? p=detilberita& id=47372


0 komentar:

Posting Komentar